Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Pancasila dan Sistem Politik Indonesia

Pancasila dan Sistem Politik Indonesia

Written By Iji Jaelani on Kamis, 18 Februari 2016 | 00.54

pancasila sebagai sistem filsafat, pancasila sebagai etika politik, pancasila sebagai sistem etika, pancasila dan lambangnya, pancasila dan UUD 1945
pancasila dan sistem politik Indonesia
Pancasila sebagai sebuah sistem politik, secara konstitusional sudah final. Hal itu dicantumkan dengan tegas dalam konstitusi Indonesia bahwa Indonesia berasaskan pancasila. Akan tetapi sebagai sebuah sistem nilai dan pandangan hidup bangsa, pancasila sudah menjadi slogan yang klise, bahkan mungkin usang. Begitu juga dengan penafsiran, pancasila yang sangat longgar dimasuki faham sosialisme dan liberalisme, sangat mudah ditafsirkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan kekuasaan, dipandang sebelah mata,bahkan dijadikan legitimasi kekuasaan.
Pemahaman ini muncul misalnya dalam doktrinasi pancasila pada Orde baru dengan tafsir tunggal, sektraianisme dan radikalisme agama, privatisasi kekayaan negara, oligarki kekuasaan, pelanggaran HAM atas nama negara, dan masih banyak lagi.
Sebagai negara kesatuan yang kuat, Indonesia baru bisa kembali berdaulat ketika semua sistem nilai dan sistem politik kebangsaan kembali ke pancasila sebagai asas nilai yang terintegrasi ke dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya aspek falsafah hidup, sosial,politik, ekonomi, dan budaya.
Uraian pancasila sebagai sistem politik Indonesia, bisa diurai melalui nilai nilai yang terkandung di dalam tiap pasal di dalamnya, baik aspek filosofis, historis, hingga politis.
Pada konteks ini, pergolakan pembahasan sila pertama sangat diwarnai dengan perdebatan tentang hubungan negara dan agama, baikkaum agamawan maupun sekuler. Perang ini kemudian terus berkelanjutan hingga sampai 17 tahun pasca reformasi, masih banyaknya kelompok yang menginginkan negara Islam, dari bentuknya yang paling lembut sampai paling kasar.
Begitu juga soal sila kedua mengenai humanisme dan internasionalisme. Indonesia akan diakui sebagaibangsa yang beradab manakala negara hadir menjadi pembela Hak hak Asasi Manusia. Kasus diskriminasi terhadap eks tapol PKI, penanganan atas penghilangan orang yang belum pernah dituntaskan, menjadi bukti bahwa negara masih benar-benar serius mengimplementasikan pancasila.
Begitu juga sila ketiga sampai kelima, pancasila bisa menjadi spirit gerak bagi bangsa untuk kembali merebut harkat dan martabat bangsanya yang hilang, keluar dari jeratan neokolonialisme, neoimperialisme, dan neoliberalisme. Melalui implementasi pancasila sebagai sistem politik, Indonesia akan kembali berharkat,mandiri, dan berdaulat.
 *TOR materi PKL PMII Se-Jawa Barat, Bandung 1-5 Desember 2016

0 komentar:

Posting Komentar