pancasila dan sistem politik Indonesia |
Pancasila
sebagai sebuah sistem politik, secara konstitusional sudah final. Hal itu
dicantumkan dengan tegas dalam konstitusi Indonesia bahwa Indonesia berasaskan
pancasila. Akan tetapi sebagai sebuah sistem nilai dan pandangan hidup bangsa,
pancasila sudah menjadi slogan yang klise, bahkan mungkin usang. Begitu juga
dengan penafsiran, pancasila yang sangat longgar dimasuki faham sosialisme dan
liberalisme, sangat mudah ditafsirkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan
dengan kekuasaan, dipandang sebelah mata,bahkan dijadikan legitimasi kekuasaan.
Pemahaman
ini muncul misalnya dalam doktrinasi pancasila pada Orde baru dengan tafsir
tunggal, sektraianisme dan radikalisme agama, privatisasi kekayaan negara,
oligarki kekuasaan, pelanggaran HAM atas nama negara, dan masih banyak lagi.
Sebagai
negara kesatuan yang kuat, Indonesia baru bisa kembali berdaulat ketika semua
sistem nilai dan sistem politik kebangsaan kembali ke pancasila sebagai asas
nilai yang terintegrasi ke dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara, misalnya aspek falsafah hidup, sosial,politik, ekonomi, dan budaya.
Uraian
pancasila sebagai sistem politik Indonesia, bisa diurai melalui nilai nilai
yang terkandung di dalam tiap pasal di dalamnya, baik aspek filosofis,
historis, hingga politis.
Pada
konteks ini, pergolakan pembahasan sila pertama sangat diwarnai dengan
perdebatan tentang hubungan negara dan agama, baikkaum agamawan maupun sekuler.
Perang ini kemudian terus berkelanjutan hingga sampai 17 tahun pasca reformasi,
masih banyaknya kelompok yang menginginkan negara Islam, dari bentuknya yang
paling lembut sampai paling kasar.
Begitu
juga soal sila kedua mengenai humanisme dan internasionalisme. Indonesia akan diakui
sebagaibangsa yang beradab manakala negara hadir menjadi pembela Hak hak Asasi
Manusia. Kasus diskriminasi terhadap eks tapol PKI, penanganan atas
penghilangan orang yang belum pernah dituntaskan, menjadi bukti bahwa negara
masih benar-benar serius mengimplementasikan pancasila.
Begitu
juga sila ketiga sampai kelima, pancasila bisa menjadi spirit gerak bagi bangsa
untuk kembali merebut harkat dan martabat bangsanya yang hilang, keluar dari
jeratan neokolonialisme, neoimperialisme, dan neoliberalisme. Melalui
implementasi pancasila sebagai sistem politik, Indonesia akan kembali
berharkat,mandiri, dan berdaulat.
*TOR materi PKL PMII Se-Jawa Barat, Bandung 1-5 Desember 2016
0 komentar:
Posting Komentar